Garda oto adalah salah satu pilihan asuransi mobil yang mudah cara klaimnya,berikut ini kitaswara.com memberi gambaran yang mudah dalah cara klaimnya yang di peroleh dari website Resmi garda oto.
Daftar Isi
ToggleGampang Pilih Lokasi Klaim
Gampang Pantau Status Klaim
Gampang Antar Jemput Kendaraan
Garansi Hasil Kerja Bengkel & Suku Cadang Asli
Garda Mobile Otocare
Garda Akses 24 Jam
Lokasi Layanan Strategis
Prosedur Klaim Garda Oto
2. SURVEI
3. E-SPK
4. ANTAR
5. JEMPUT
Beberapa hal yang perlu anda perhatikan untuk kelancaran klaim kendaraan Anda:
- Janga waktu lapor kerugian maksimal 5 hari kalender sejak terjadi kerugian.
- Untuk kendaraan yang diasuransikan dengan jenis penggunaan pribadi, saat klaim terjadi harus dipastikan bahwa kendaraan tidak dipergunakan untuk kepentingan komersial.
- Periode klaim harus sesuai dengan jangka waktu pertanggungan polis.
- Klaim kehilangan kendaraan tidak dilatarbelakangi dengan asas penipuan atau penggelapan.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat terjadi kerugian harus sah dan masih berlaku.
- Untuk pertanggungan TLO, klaim dapat diproses bila kerugian mencapai 75% dari harga pasar kendaraan pada saat terjadinya kerugian.
- Klaim atas perlengkapan non standar, dapat diproses sepanjang tercantung dalam ikhtisar polis (sudah diajukan untuk dijamin kerugiannya)
Klaim Kerugian Sebagian (Partial Loss)
1. Laporan Kejadian
Install aplikasi Garda Mobile Otocare, lakukan registrasi dan isi Laporan Kejadian pada menu Garda Oto. Untuk kelancaran proses klaim, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dahulu;
- Fotokopi STNK Kendaraan
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Surat keterangan dari kepolisian setempat (jika kerugian diakibatkan oleh perbuatan jahat orang lain atau melibatkan pihak ketiga)
- Surat tuntutan dari pihak ketiga – jika terdapat tuntutan dari pihak ketiga.
2. Survei kendaraan
Setelah semua dokumen lengkap, silakan datang ke kantor cabang atau Garda Center terdekat untuk mengisi formulir klaim dan melakukan survei kendaraan.Petugas survei kami akan menganalisa kerugian dan memeriksa kerusakan kendaraan.
3. Surat perintah kerja
Apabila kerugian dan kerusakan dijamin oleh polis, petugas survei kami akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di hari yang sama setelah dokumen lengkap untuk perbaikan kendaraan Anda di bengkel rekanan kami.
4. Perbaikan kendaraan
Di tahap ini, mobil Anda akan kami bawa ke bengkel untuk tindakan perbaikan berdasarkan Surat Perintah Kerja yang sudah dibuat. Kami akan menghubungi Anda kembali saat proses perbaikan sudah selesai. Pembayaran risiko sendiri dilakukan di bengkel setelah kendaraan Anda selesai diperbaiki dan akan diserahterimakan oleh bengkel.
Klaim Kerugian Total (Total Loss)
1. Laporan Kejadian
Install aplikasi Garda Mobile Otocare, lakukan registrasi dan isi Laporan Kejadian pada menu Garda Oto.
2. Survei dan Investigasi
Datang ke Cabang Asuransi Astra/Garda Center terdekat untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Fotokopi SIM Pengemudi
- Fotokopi STNK
- Surat keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat (untuk kendaraan hilang)
- Surat blokir STNK (untuk kendaraan hilang)
- Formulir Interview (untuk kendaraan hilang)
- Formulir bersedia disurvei (untuk kendaraan hilang)
Petugas survei kami melakukan survei dan analisa klaim, dan jika dianggap perlu:
- Untuk kendaraan hilang, dilakukan investigasi oleh lembaga investigasi independen.
- Untuk kendaraan rusak parah, dilakukan estimasi kerusakan oleh bengkel atau loss adjuster.
3. Melengkapi Dokumen Tambahan
Jika klaim disetujui, silakan melengkapi dokumen tambahan, yaitu:
- BPKB & faktur asli
- 3 (tiga) lembar kuitansi
- Surat Pencabutan Blokir (untuk kendaraan hilang)
- Surat Abandonment
- STNK asli
- Kunci kontak asli & serep
4. Pembayaran Klaim
Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Asuransi Astra dan dibayarkan ke rekening Tertanggung.