Web Analytics Made Easy - Statcounter

Cara Dapat BLT UMKM 2021: Nominal, Syarat, dan Prosedur Pendaftarannya

Pemerintah kembali membuka Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM pada Maret 2021. Pendaftaran bantuan langsung tunai atau BLT UMKM rencananya dibuka mulai Maret 2021. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Jika sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 Juta pada 2020, kini berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021.

“BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 [satu juta dua ratus ribu rupiah] secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut,” tulis pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021 seperti dikutip, Selasa (30/3/2021).

Sementara itu, untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Anda tertarik untuk mendapatkannya,

Baca juga :Cara dan syarat mendapat BLT UMKM 1.2 Juta Dengan Mudah cek disini!

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan,

Baca juga: Cara dan syarat mendapatkan bantuan Sosial tanpa daftar cek disini

maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga :  Cara dan syarat Mendapatkan Bansos Rp 300 Rb per KK cek disini!

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain

: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama dan indentitas Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.

Sebagai catatan, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UMKM) kabupaten/kota setempat.

Penerima BLT UMKM selanjutnya akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah itu, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan agar proses pencairan dana bisa dilakukan. Adapun bank penyalur yang ditentukan adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga : Cara dan syarat mendapat Bantuan BLT tanpa Daftar cek disini

Anda bisa mengakses www.depkop.go.id sebagai referensi dan sumber informasi terkait cara dapat UMKM 2021.

Demikian cara dapat UMKM 2021. Selamat mencoba!

Baca juga :

sumber dari ekonomi.bisnis.com