pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk membayar pajak kendaraan. Mereka bisa menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi
Bagi warga Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat daerah. Ada Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).
Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu input Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik proses. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.
Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, Indomaret atau Alfamart. Bisa juga melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.
Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di e-mail, serta di dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.
Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online. Namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, harus tetap dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat. Diberikan waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengesahan STNK, apabila tidak, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Sebelumnya pembayaran pajak motor STNK tahunan tersedia pada layanan Samolnas (Samsat online nasional), namun nampaknya aplikasi tersebut tidak bisa digunakan lagi. Sebab dalam pencarian Google Play Store juga tidak muncul untuk diunduh.
Bagi warga Jakarta, saat ini bisa menggunakan layanan e-Samsat melalui Bank. Terdapat 6 bank yang melayani pembayaran ini, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.
Untuk mekanisme pembayarannya bisa menggunakan ATM, internet banking, maupun mobile banking. Dalam laman Bapenda Jakarta, layanan e-Samsat Jakarta data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
Syarat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat adalah apabila maksimal tunggakan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.
Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu harus tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk dimana objek pajak terdaftar. Syaratnya membawa KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, dan bukti pembayaran.
Si Ondel (Samsat Online Delivery) merupakan inovasi layanan yang bisa dimanfaatkan bagi kamu yang malas untuk ke Samsat. Layanan ini merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi perlu dua aplikasi; JakOne Mobile dan Si Ondel.
Tapi sebelum bayar pajak motor tahunan secara online menggunakan Si Ondel, kamu perlu mengunduh aplikasi JakOne Mobile. Nah, setelah melakukan registrasi aplikasi JakOne Mobile pilih layanan e-Samsat Si Ondel.Kamu diminta untuk memasukkan data kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya, kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi JakOne Mobile.Setelah berhasil divalidasi, sistem akan memberikan kode voucher untuk pemesanan layanan Si Ondel. Nah, kamu perlu memasukkan kode tersebut ke dalam aplikasi Si Ondel.
Lalu pilih alamat pengiriman dan lokasi Samsat. Tahap selanjutnya kamu akan mendapatkan kurir si ondel dan menuju lokasi Samsat untuk mengambil lembar pengesahan STNK beserta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).