Web Analytics Made Easy - Statcounter

Biaya & Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

Untuk beberapa pemilik tanah, pasti tidak asing dengar istilah perpecahan sertifikat tanah. Ya, pecah sertifikat tanah tanah ialah istilah yang kerap dipakai untuk pembagian tanah yang dipunyai seorang dan jadi beberapa sertifikat tanah.Pecah sertifikat tanah ini dapat dilaksanakan lewat notaris/PPAT. Triknya simpel, Anda cuman tiba ke kantor notaris selanjutnya memberikan beberapa arsip dan bayar beberapa ongkos ke notaris. Tetapi, bila mempunyai banyak waktu senggang, Anda dapat lakukan pecah sertifikat ini secara sendiri. Nach, untuk Anda yang ingin melakukan sendiri, berikut ialah langkah perpecahan sertifikat sendiri berikut ialah langkah yang dapat dikerjakan.

Dokumen Pemecahan Sertifikat Tanah 

Sebelum mengetahui tentang cara untuk pemecahan sertifikat tanah, berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi SPPT PBB
  • NPWP
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan

Langkah awal yang sudah dilakukan ialah tiba ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), selanjutnya memberikan beberapa berkas yang sudah disebut awalnya. Kemudian janganlah lupa untuk isi formulir permintaan untuk lakukan pecah sertifikat.Sesudah terima arsip permintaan, selanjutnya petugas BPN akan lakukan pengukur tanah di lokasi tanah yang ingin diperpecah sertifikatnya. Sesudah usai, faksi BPN akan membuat surat pengukur yang diberi tanda tangan kepala seksi pengukur dan penskalaan.

 

Sesudah surat pengukur usai dibikin, karena itu faksi BPN akan mengeluarkan sertifikat di Subseksi Registrasi Hak dan Info (PHI), selanjutnya proses perpecahan tanah juga usai dilaksanakan.Berdasar Ketentuan Pemerintahan No. 46 tahun 2002, ongkos perpecahan sertifikat tanah benar-benar murah, yaitu Rp 25.000 untuk sekali penerbitan. Apabila perpecahan dilaksanakan sekitar dua sertifikat karena itu ongkos yang perlu dikeluarkan ialah Rp 50.000.Berdasar Tambahan IX Ketentuan Kepala RI No.enam tahun 2008 mengatakan, lawa proses pembikinan pecah sertifikat tanah memerlukan waktu lima belas hari kerja, terhitung saat arsip dan formulir permintaan masuk ke BPN.

Baca Juga  Harga Dogecoin: Mengapa Dogecoin Naik?

Demikian daftar biaya pecah sertifikat dan persyaratannya yang harus Anda penuhi. Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa.