Web Analytics Made Easy - Statcounter

Membangun Usaha Jastip, Saat Kamu Tinggal Di Luar Negeri

Bermula dari menerima titipan oleh-oleh saudara kini bisnis jastip mulai berkembang pesat. Kali ini, kami membagikan empat tips membangun usaha jasa titip (jastip) legal agar bisa mendatangkan cuan ekstra saat pulang ke tanah air.

Jastip menguntungkan bagi si pembawa barang dan calon konsumennya. Si calon tidak perlu repot membawa barang dambaan dari luar negeri, atau bahkan ke negara tersebut langsung untuk membelinya.

Sedangkan bagi si pembawa barang, usaha ini dapat mendatangkan keuntungan yang tidak sedikit.

Hal ini terutama disebabkan calon konsumen tentunya mau membayar lebih untuk barang yang telah diincar tersebut. Tentunya ini atas kesepakatan kedua belah pihak.

Hanya saja, ada beberapa aturan legal yang patut ditaati jika kalian ingin menseriusi usaha ini. Berikut empat tips membangun usaha jastip legal.

1. Mematuhi Regulasi Kepabean dan Perpajakan

Contoh perhitungan: Ani membawa barang titipan dari Singapura dengan rincian: 2 pasang baju masing-masing senilai USD100, 1 buah tas senilai USD200, dan 3 dompet masing-masing senilai USD150. Total nilai barang sebesar USD850. Perhitungan pajaknya sebagai berikut:

Nilai Pabean : USD850 – USD500 = USD350
Bea masuk : 10% x USD350 = USD35
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : 10% x (USD350 + USD35) = USD38.5
PPh (dengan NPWP) : 7.5% x USD38,5 = USD28,875
PPh (tanpa NPWP) : 15% x USD38,5 = USD57,75
Total Bea masuk + PDRI : USD35 + (USD38,5 + USD28,875) = USD102,375 atau setara Rp1.474.972,93 (dengan NPWP)
: USD35 + (USD38,5 + USD57,75) = USD131,25 atau setara dengan Rp1.890.990,94 (tanpa NPWP)

Tips membangun usaha jastip legal yang pertama adalah menaati aturan kepabean dan perpajakan sebab barang titipan tersebut adalah barang dagangan, bukan milik pribadi penumpang.

Bayarlah bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Aturan ini berlaku jika barang dan oleh-oleh dari luar negeri senilai lebih dari US$500. Jangan lupa sertakan NPWP untuk penghitungan pajaknya juga.

Baca Juga  Hubungan Rumit Antara Emosi Negatif dan Kesehatan Usus, Dari Seorang Terapis

Membayar pajak dan bea masuk ini membantu negara dalam penerimaan pajak. Lebih baik mematuhi aturan yang berlaku atau jika melanggarnya, kalian wajib membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) selain tetap membayar bea masuk dan PDRI.

2. Sebut Diri Sebagai Pelaku Bisnis Jastip dengan Menunjukkan Struk Belanja

Tips untuk membangun usaha jastip legal berikutnya adalah dengan terang-terangan mengaku bahwa barang yang kalian bawa memang titipan orang lain. Tentunya barang tersebut tidak masuk ke dalam kategori dilarang atau dibatasi, ya.

Caranya adalah melaporkan diri ke staf Customs Declaration (BC 2.2) atau bahwa kalian memang melakukan bisnis jastip. Bagian tersebut berada di terminal kedatangan bandara internasional Indonesia.

Pihak petugas biasanya akan langsung memeriksa barang tersebut dan menghitung bea masuk dan PDRI. Tunjukkan struk belanja saat itu agar proses berjalan lebih efektif.

3. Mematuhi Aturan Pembatasan Barang

Pihak Bea Cukai membatasi jumlah barang yang boleh dibawa ke Indonesia; yakni elektronik dan pakaian. Setiap orang hanya boleh membawa dua barang elektronik jika tidak ingin membayar bea masuk dan PDRI.

Kalian pun harus mengantongi izin dari kementerian terkait jika tetap ingin membawa lebih dari jumlah itu.

Pakaian dibatasi 10 potong saja. Petugas Bea Cukai lebih berfokus pada siapa yang akan memakai barang elektronik dan pakaian tersebut, bukan pada kesanggupan membayar bea masuk dan PDRI.

4. Bersikap Jujur

Hindari penipuan karena akan merugikan diri sendiri. Taati aturan yang berlaku sebab akan membuat bisnis jastip kalian aman dan berkah.

Dengan kepatuhan terhadap aturan dalam tips membangun jastip legal di atas, petugas pun akan hormat dan mempermudah kelancaran bisnis kalian.

Baca Juga  Kram di lima area tubuh ini bisa menandakan kolesterol tinggi

Dengan menerapkan hal tersebut di atas, pasti kalian dapat menerapkan jasa titipan ini dengan baik dan bisa cuan tapi tetap legal dan tidak melawan hukum kepabeanan yang berlaku di Indonesia dan negara yang kalian tinggali.