Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan pada hari Kamis bahwa Indonesia, pengekspor batubara termal terbesar di dunia, telah mengizinkan 37 kapal batubara yang dimuat untuk pergi setelah mendapat persetujuan dari pihak berwenang.
Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan ekspor yang diterapkan pada 1 Januari dilonggarkan bagi penambang yang memenuhi persyaratan untuk menjual sebagian produksi mereka ke pembangkit listrik domestik setelah utilitas pemerintah membeli cukup batu bara di pembangkit listrik untuk menjamin 15 hari. operasi
“Saya minta ini diawasi dengan ketat sehingga ini juga menjadi momentum bagi kita untuk memperbaiki tata pemerintahan daerah,” kata Luhut Panjitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam keterangannya.
Dari 37 kapal, 14 diumumkan akan dibersihkan awal pekan ini. Tidak segera diketahui berapa banyak batu bara yang dibawa oleh kapal-kapal itu.
Mengirim gelombang kejutan melalui pasar energi global, Indonesia memberlakukan larangan ekspor setelah perusahaan energi negaranya, Perusahaan Listrik Negara (PLN), melaporkan stok batubara yang sangat rendah di pembangkit listrik yang membawa Indonesia ke ambang pemadaman listrik yang meluas.
Pihak berwenang Indonesia telah menyalahkan krisis pasokan batubara pada penambang yang gagal memenuhi apa yang disebut Komitmen Pasar Domestik (DMO), yang mengharuskan mereka untuk menjual 25% dari produksi kepada pembeli lokal dengan batas harga $70 per ton untuk pembangkit listrik.
Pemerintah mendapat tekanan dari penambang batu bara serta beberapa pembeli terbesar termasuk Jepang dan Korea Selatan untuk melonggarkan larangan ekspor.
Menurut data Refinitiv Aikon, ada sekitar 120 kapal yang sedang memuat atau menunggu untuk dimuat dari pelabuhan batubara Indonesia di Kalimantan di pulau Kalimantan.
Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa perusahaan pertambangan yang memenuhi kontrak penjualan dengan PLN dan 100% dari persyaratan DMO 2021 sekarang akan diizinkan untuk mulai mengekspor.
Dikatakan penambang yang tidak memenuhi kontrak PLN dan DMO akan menghadapi denda.
Citi memperkirakan dalam catatan penelitian 5 Januari bahwa sekitar 490 dari 631 penambang batu bara di negara itu belum memenuhi kewajiban DMO mereka. Ia menambahkan, 490 penambang batu bara tersebut menyumbang antara 35% hingga 40% dari total produksi Indonesia.
Menurut notulen rapat antara penambang dan Departemen Perdagangan awal bulan ini, 418 penambang tidak menjual batubara mereka ke generator domestik tahun lalu.
Dua grup batu bara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources dan Adaro Energy, serta penambang batu bara negara Bukit Assam, termasuk di antara perusahaan yang mengatakan dalam pengajuan bursa bahwa mereka memenuhi persyaratan DMO.