Web Analytics Made Easy - Statcounter

Harga Khusus Batubara Tidak Berlaku Untuk Smelter

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga jual batu bara ke industri dalam negeri sebesar US$90 per metrik ton. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen) Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Dalam Negeri. Peraturan tersebut mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Batubara untuk memenuhi kebutuhan bahan baku/bahan bakar bagi industri semen dan pupuk dalam negeri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Radwan Jamal Al-Din menjelaskan, pengecualian ini diterapkan karena pada prinsipnya smelter tergolong tidak langsung terkait hajat hidup orang banyak.

“Industri pendukung yang tidak sejalan dengan semangat pasar bebas yang sedang berkembang di seluruh dunia jangan sampai kita pertimbangkan,” ujarnya dalam pidato yang disampaikan pada Rapat Sosialisasi Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2022. Rabu, 30 Maret.

Ia menambahkan, penerapan ini tidak dimaksudkan untuk merugikan industri pengolahan atau peleburan, melainkan untuk melindungi kehormatan bangsa di dunia internasional.

Senada dengan pernyataan Radwan, Direktur Pengembangan dan Waralaba Batubara Kementerian ESDM Lana Sariya menambahkan, keputusan ini diambil karena produk yang dihasilkan dari industri smelter akan diekspor ke luar negeri dan tidak memenuhi kebutuhan lokal.

Lana menambahkan, “yang termasuk dalam Perpres ini adalah jenis industri yang dibutuhkan dalam industri nasional atau untuk menghidupi banyak orang, dan sudah digunakan dalam jumlah besar untuk kepentingan nasional.”

Lebih lanjut Lana menjelaskan, dalam paparannya, resolusi ini juga menyatakan bahwa apabila kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri tidak terpenuhi, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk bertemu itu. Itu membutuhkan arang.

Baca Juga  Heineken, Carlsberg bergabung dengan perusahaan yang menarik diri dari Rusia

Badan usaha pertambangan meliputi pemegang IUP Tahap Operasi Pertambangan Batubara (OP), IUP Khusus Tahap Operasi Pertambangan Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk Tahap Kegiatan OP, dan Izin Karya Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan dari proses kontrak/perjanjian. , atau izin untuk mengangkut dan menjual batubara.