Kominfo sudah Mencatat 6, 8 juta keluarga kurang mampu yang penuhi ketentuan mendapatkan Set to Box free. Bersumber pada artikel 85 PP Postelsiar, set maksimum box digital free cuma diserahkan pada rumah tangga miskin yang sedang memakai tv analog.
- Masuk kalangan rumah tangga miskin
- Memakai fitur tv lama yang cuma bisa menyambut pancaran analog.
Departemen Kominfo mengatakan tengah menyiapkan penerapan distribusi set maksimum box buat rumah tangga miskin. Penyediaan set maksimum box ini berawal dari partisipasi eksekutor multipleksing dengan cara sepadan serta Penguasa lewat LPP TVRI.sedangkan pembagiannya akan di lakukan secara bertahap sampai tanggal 15 maret 2022
berikut syarat penerimaan mendapatkan Set to box gratis
Cara Mendaftar Set Top Box Gratis
- WNI dan memiliki KTP Elektronik.
- Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
- Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
- Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB
Adapun, pada tahap pertama, setidaknya ada 166 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah pembagian set top box dengan alur distribusi sebagai berikut.
1. Pengiriman logistik ke gudang milik pihak penyelenggara.
2. Pengantaran set top box dari gudang ke rumah penerimanya.
3. Setelah tiba di alamat tujuan, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
4. Calon penerima akan diverifikasi KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan televisi.
5. Jika proses ini gagal, set top box akan dikembalikan ke gudang.
6. Petugas melakukan serah terima set top box serta instalasinya sampai perangkat dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.
7. Petugas memindai QR Code yang muncul di layar televisi setelah set top box berhasil terpasang.
8. Pemindaian tersebut langsung menggunakan aplikasi WhatsApp.
9. Input data yang terdiri atas nama penerima, KTP, NIK/KK, alamat, dan foto serah terima bantuan set top box, melalui WhatsApp.
10. Pembuatan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO sebagai berikut:
- Aceh 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
- Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
- Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
- Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
- Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)
- Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan)
TV Digital Berbeda
Siaran TV digital tidak sama dengan TV kabel berlangganan, TV satelit, TV streaming melalui gawai internet atau IPTV. Jika dilihat dari segi kualitas ketajaman gambar dan kejernihan suara, maka TV digital bisa mencapai High Definition sehingga sebanding dengan jenis-jenis siaran tersebut.
Siaran TV digital dengan mudah bisa diperoleh tanpa mendaftar berlangganan dengan penyelenggara penyiaran. Sehingga, TV digital tidak memerlukan biaya berlangganan seperti TV berlangganan (kabel/satelit/IPTV).
Tak hanya itu TV digital pun tak sama dengan TV streaming, sehingga tidak diperlukan biaya kuota internet kepada penyelenggara telekomunikasi seluler seperti TV streaming.
Jika dibandingkan siaran TV satelit (parabola), siaran ini juga menggunakan teknologi digital (DVBS/DVBS-2), serta pemasangan dan pembayarnnya serupa dengan hanya dengan satu kali instalasi dan satu kali bayar untuk seumur hidup. Tetapi bedanya terletak di jenis antena penerimanya yang menggunakan parabola. Sementara siaran TV digital menggunakan teknologi DVBT2.
Seputar TV Digital
TV digital tetaplah free to air alias gratis dan masih bisa diakses baik oleh TV analog maupun smart TV dengan kualitas ketajaman gambar dan kejernihan suara TV digital bisa mencapai High Definition.
Namun siaran pada TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu penerima siaran bernama dekoder / set top box (STB). Dan jika televisi di rumah sudah tersedia jenis siaran TV digital, maka tidak perlu menambah STB dan sudah bisa langsung menangkap siaran digital.