Web Analytics Made Easy - Statcounter

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online.Simak cara daftar SIM online dan persyaratannya berikut.

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pendaftaran SIM online yaitu sim.korlantas.polri.go.id. Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Perpanjang SIM

Adapun cara yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Setelah mengakses web tersebut, langkah selanjutnya yaitu klik “Pendaftaran SIM Online”.

3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan.

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

6. Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah dimasukkan tepat dan benar.

7. Setelah mengonfirmasi data dan memastikan bahwa data yang dimasukkan benar, maka langkah berikutnya ialah memilih metode pembayaran. Dalam melakukan metode pembayaran ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satu metode yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA.

8. Tahap berikutnya yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

9. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online.

10. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan SMS.

Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.

Baca Juga  Calon Pengantin Bakal Dapat BLT Rp 3,5 Juta,Kabar sangat menggembirakan

Baca Juga:
Syarat Surat Keterangan Domisili dan Prosedur Pembuatannya

1. Usia

Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
  • Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Untuk membuat kartu SIM baru berikut adalah biaya yang harus Anda keluarkan dan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

1. SIM A dan A Umum = Rp120.000,00.

2. SIM B1 dan B1 Umum = Rp120.000,00.

3. SIM B2 dan B2 Umum = Rp120.000,00.

4. SIM C = Rp100.000,00.

5. SIM D = Rp50.000,00.

2. Administrasi

Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :

  • SIM baru
  • Perpanjangan SIM
  • Pengalihan golongan SIM
  • Perubahan data pengemudi
  • Penggantian SIM hilang atau rusak
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

Mengisi formulir pengajuan SIM  dan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia atau
Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Baca Juga  Menyimpan Tomat Segar Lebih Lama

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Tes Kesehatan Pendaftaran SIM

Persyaratan kesehatan untuk membuat SIM meliputi:

  1. Pengelihatan
  2. Pendengaran
  3. Fisik atau perawakan.
  4. Kesehatan Rohani
  5. Kemampuan konsentrasi
  6. Kecermatan
  7. Pengendalian diri
  8. Kemampuan penyesuaian diri
  9. Stabilitas emosi
  10. Ketahanan kerja

Demikian paparan singkat tentang cara daftar SIM online mulai dari mengakses situs pendaftaran hingga persyaratan dan berkas yang dibutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat.